Kejagung Tetapkan Mantan Kakanwil DJBC Riau Tersangka Korupsi Gula

Ia mengatakan dalam kasus tersebut RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut bisa mendatangkan gula.

“Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

“Perbuatan yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kuntadi, dilansir dari antara.

Dalam perkara korupsi importasi gula ini, penyidik Kejagung pada Sabtu (30/3) telah menetapkan satu tersangka, yakni RD selaku Direktur PT SMIP.

Merujuk sejumlah pemberitaan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Riau periode 2019-2021 dijabat oleh Ronny Rosfyandi yang selanjutnya menjabat Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan hingga purna tugas pada 1 Februari 2024. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.