Kejakgung Periksa Direktur Keuangan Garuda Indonesia

“Kita nanti akan secapatnya bisa ekspos besar untuk evaluasi hasil dari penyidikan sementara ini,” kata Supardi, Selasa (8/2/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda, Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun lebih. Febrie menerangkan, dugaan korupsi pada perusahaan maskapai itu terjadi pada periode 2009-2014 dan sampai saat ini.

Dugaan korupsi terkait proses pengadaan dan sewa sejumlah unit pesawat terbang jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 setotal 64 unit. Dalam penyidikan tersebut, kata Febrie, timnya juga meminta keterangan mantan direktur utama GIAA, Emirsyah Satar, yang saat ini sudah berstatus narapidana.

Pada Senin (7/2), Kejaksaan juga memeriksa dua mantan pejabat di GIAA. Mereka adalah Capt AS dan inisial JR. Ebenezer tak bersedia menyebutkan nama asli kedua terperiksa tersebut. Namun, kata dia, Capt AS diperiksa selaku Direktur Operasional PT GIAA periode 2005-2012. JR diperiksa selaku EVP PT GIAA 2012.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi. Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia,” kata Ebenezer.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.