JAKARTA, Harnasnews – Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa enam pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tiga petinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin impor baja dan besi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa adalah GES, B, STH, HS, S, DTW, MS, MA, dan RFDT.
GES, B, STH, HS, S, dan DTW adalah saksi yang diperiksa dari Bea Cukai. “Mereka diperiksa untuk pembuktian tersangka perorangan dalam dugaan tindak pidana impor baja dan besi, serta produk turunannya di Kementerian Perdagangan,” kata Ketut, Selasa (21/6/2022).
Sementara MS, MA, dan RFDT adalah saksi dari Kementerian Perdagangan yang diperiksa untuk pembuktian tersangka korporasi. Saksi GES adalah Galih Elham Setiawan selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A di Tanjung Priok, Jakarta. Kata Ketut, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GES terkait pengawasan border dan post border atas impor baja dan besi di Tanjung Priok periode 2020-2021.
Saksi B adalah Bakhroni yang diperiksa selaku Kepala Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas-II Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan B untuk mengetahui kualitas dan hasil pengujian baja dan besi impor milik PT Prasasti Metal Utama. STH adalah Sigit Tri Hatmoko selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPP Bea Cukai di Belawan, Sumatera Utara.
HS adalah Kepala Seksi Penindakan KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean di Merak. Ia diperiksa terkait daftar nama-nama perusahaan yang mengajukan importasi besi dan baja, serta produk turunanya.
Saksi S adalah Samid yang diperiksa selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Priok. DTW adalah Dwi Teguh Widodo, diperiksa selaku Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Saksi lainnya, MS adalah Moga Simatupang yang diperiksa selaku Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag. Saksi MA adalah Mohammad Andriansyah yang diperiksa selaku Analisis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Impor Dirjen Perdaglu Kemendag.
Terakhir, RFDT adalah Raden Fadjar Donny Thanjadi yang diperiksa selaku Direktur Teknis Kepabean Dirjen Bea Cukai. Dalam kasus korupsi impor baja dan besi tersebut, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka. Tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Mereka adalah Tahan Banurea selaku Analisis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Impor Dirjen Perdaglu-Kemendag, Taufiq selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI), dan Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT MLI. Ketiga tersangka sudah dalam tahanan.