Pendampingan hukum kepada Dinas Pertanian pada kegiatan pengadaan pupuk benih dan pestisida tahun 2022.
Kasi Datun Kejari Sumbawa melalui Watshappnya kepada media ini Arin Pratiwi Quarta, SH, 22/3), mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Dinas Pertanian kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa untuk mendampingi kegiatan pengadaan pupuk, benih dan pestisida tahun 2022.
“Kami siap membantu memberikan saran dan masukan dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait kegiatan pengadaan pupuk, benih dan pestisida pada Dinas Pertanian,” kata Arin sapaan akrabnya.
Selain itu juga Arin menjelaskan bahwa surat perintah pendampingan akan di terbitkan setelah rapat pertama , krna dalam rapat pertama ini sebagai bahan kami tim JPN untk mmbuat telaahan dlm pendampingan setelah itu baru deh kajari menerbitkan sprint legal assitance
“Karena dalam rapat pertama ini sebagai bahan. Maka kami tim JPN untuk mmbuat telaahan dalam pendampingan setelah itu baru nanti kajari menerbitkan sprint legal assitance,”paparnya.
Arin menjelaskan, pengadaan pupuk, benih dan pestisida masih banyak celah terjadinya penyimpangan. Dengan adanya kerja sama tersebut, celah itu bisa diantisipasi sejak dini dengan tetap berpedoman kepada Juklak dan Juknis yang ada.
“Jika ada keragu-raguan dalam kegiatan, Dinas Pertanian kita sarankan menanyakan langsung kepada JPN, sebab pendampingan diperlukan karena kegiatan memiliki potensi implikasi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana,”paparnya.
Arin juga menyampaikan bahwa dasar pendampingan hukum itu adalah adanya perjanjian kerja sama (MoU) yang telah dilakukan antara Pemkab Sumbawa dengan Kejaksaan pada 2021 lalu.
Sehingga Kejaksaan dalamhal ini, Jaksa Pengacara Negara mendampingi dinas pertanian dalam kegiatan pengadaan pupuk, benih dan pestisida
“Pendampingan dari bidang Datun ini di tujukan agar kegiatan didinas pertanian dapat tepat sasaran, tepat waktu dan tepat manfaat,”tutupnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Ni Wayan Rusmawati mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mengevaluasi dan merancang kembali program inovatif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Pendampingan hukum terbilang krusial dan fundamental sebelum berlakunya sebuah program. Ini dilakukan untuk menguatkan kegiatan kita nanti di mata hukum, jangan sampai niat baik ini nanti disalahartikan oleh sebagian kelompok. Ini adalah tindakan preventif yang kita upayakan agar program-program kita dapat berjalan sesuai tujuannya,” singkatnya.(Her)