SUMBAWA,Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa menggeleda satu unit rumah milik tersangka RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri yang berada di Dusun jurulani Kelurahan Brangbara Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, NTB.
Dasar penggeledahan tersebut sesuai dengan penetapan dari pengadilan negeri Sumbawa dengan nomor 49/penpid . B -GLD/2023/PN Sbw dan surat permohonan penyidik nomor B – 1078 /N.2.13/fd . 2/07/2023 tanggal 14 Juli 20223.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkanain, SH menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan surat dari pengadilan negeri Sumbawa.
“Penggeledahan tersebut sesuai surat dari PN Sumbawa, ” ungkapnya senin (31/8)
Dimana lanjut Indra bahwa tujuan dari penggeledahan ini untuk menentukan kerugian negara.
” Nah, untuk dokumen lainnya tadi istri tersangka melalui pengacaranya surahman akan menyerahkan paling 1 atau 2 hari kedepan, “paparnya.
Selain itu juga tambah Indra ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk melengkapi dokumen Status kepemilikan mengenai objek rumah tinggal yang menurut keterangan informasi dari cerita bahwa dokumen tersebut disimpan di deposit box bank BSI, “pangkas nya.
Diketahui penahanan dr. Dede pada kamis (20/7) lalu terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan khusus Katalog pada tahun 2022 lalu.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 12 huruf E Undang Undang Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 23 UU tipikor junto pasal 421 KHUP junto pasal 65 KUHP.
Sedangkan Terkait dengan kerugian atas kasus tersebut yakni sekitar miliaran rupiah
Diketahui kasus RSUD Sumbawa yang menyeret nama dr. Dede dilaporkan warga kekantor Kejaksaan pada 2022 lalu.(HR).