Kejaksaan Minta Warga Senawang Bersurat Secara Resmi
SUMBAWA,Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui kasi Inteljen Putra Riza Akhsa Ginting ditemui diruang kerjanya kepada wartawan mengatakan mempersilahkan kepada warga masyarakat di Desa Senawang Kecamatan Orong Telu untuk bersurat secara resmi ke kantor Kejaksaan.
“Silakan bersurat dan datang langsung ke kantor kejaksaan. Dan Jangan lupa lengkapi dokumen laporannya,”ungkap Putra sapaan akrabnya (8/8/2018).
Menurut Putra jangan sampai kita menerima informasi yang tidak benar. Makanya kami mempersilahkan warga untuk datang ke kantor Kejaksaan.
Seperti diketahui bahwa pada 8 November 2017 lalu masyarakat, Pemerintah Desa dan Camat Orong Telu melakukan pertemuan yang bertempat di Dusun harapan jaya Desa Senawang. Dalam pertemuan tersebut mengemuka sejumlah persoalan antara lain sebagai berikut : pungutan prona sebesar Rp 300.000/KK, jaringan air bersih di Dusun harapan jaya yang menelan anggaran sekitar Rp 300 juta, Inventaris atau Aset Desa, jalan usaha tani di 4 lokasi, dugaan pemalsuan Ijazah oleh oknum aparat Desa, Kepala Desa bermain proyek, serta adanya pembangunan cekdam uma ril dan uma buka.
Terpisah Kepala Desa Senawang Hari Anto, S kepada wartawan media ini mengatakan jika apa yang dilakukan oleh masyarakat itu benar.