Kejaksaan Negeri Lhoksukon Eksekusi Cambuk 4, Terpidana Kasus Khalwat, dan Judi Online.
ACEH UTARA, Harnasnews – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 4 ( Empat ) terpidana pelanggaran syariat Islam yang terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) dan judi online. Rabu (18/9/2024) Pagi.
Dimana hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Hukuman cambuk itu dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon berkisar 23 hingga 100 kali.
“Masing-masing dari 4 (Empat) terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya terpidana (khalwat), yaitu pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan mesum ” kata Kejari Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H.
Dari empat terpidana khalwat itu Zulkarnaini,(31) warga Desa Cempeudak, Kecamatan Paya Bakong, dia mendapatkan 23 kali hukuman cambuk. Sedangkan Muhammad jafar, (48) Desa Blang Cut Kecamatan Meurah Mulia, mendapat hukuman 25 kali cambuk.
Syurkani (37) Warga Desa Alue Buya , Kecamatan Baktiya, dengan hukuman 35 kali cambuk, dan yang terakhir Reza zulfahmi (24) Warga Desa Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, 100 (seratus), kali hukuman cambuk.
Adapun terpidana pencabulan anak dibawah umur yakni Reza zulfahmi (24), yang mendapatkan 100 kali hukuman cambuk, disaat waktu eksekusi pada cambukan 32 kali meminta petugas algojo untuk menghentikan hukuman cambuk sementara karena fisiknya tidak tahan, dan dari hukuman tersebut sisanya akan di lanjutkan pada bulan November mendatang.
“Untuk satu terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. Sebab, majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara selama 5 bulan lamanya.
Sebelum mereka menjalani hukuman cambuk mereka sudah menjalani hukuman selama 6 (bulan) lamanya,” kata Reza.
Menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan qanun syariat Islam yang ditegakkan di Aceh Serambi Mekkah.
“Dengan adanya hukuman ini bertujuan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat, agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang berani melakukan perbuatan serupa yang melanggar nilai-nilai Islam di Aceh.”tutur Teuku Muzafar. (Zulmalik)