Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Patedong

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek penahan pantai patedong di Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kejari Sumbawa Iwan Setyawan. Menurut Iwan keempat tersangka akan ditahan selama dua puluh hari kedepan.

“Keempat tersangka akan ditahan selama dua puluh hari kedepan,”ungkap Kejari Sumbawa Iwan Setyawan (8/1/2019) kepada sejumlah wartawan.

Menurut Kajari penahanan tersebut didasari oleh dua alat bukti yang kuat. Sehingga perlu dilakukan penahanan.

“Didasari dua alat bukti yang kuat dan meyakinkan. Sehingga dilakukannya penahanan,”paparnya.

Lanjut Kajari berkas kasus dugaan korupsi Patedong akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Matara.

“Kalau waktu 20 hari cukup maka kita akan segera limpahkan berkasnya ke pengadilan tipikor mataram,”terang Kajari.

Kejari menambahkan dilakukannya penahanan terhadap empat tersangka kasus korupsi patedong tersebut karena dtakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama.

Kejari mengharapkan dan mengajak kita semua mari berantas korupsi.

“Saya mengajak mari berantas korupsi. Bagaimana kita bisa dikatakan Sumbawa Hebat dan Bermartabat jika kita melakukan korupsi. Dan oleh karena itu mari kita semua untuk berantas korupsi,”katanya.

Seperti diketahui empat orang yang ditahan Kejaksaan pada dugaan korupsi Patedong antara lain PPK Iwan Kurniawan, konsultan pengawas Isnaini ST dan Kurniawan serta Farukh Direktur CV.Putra Daerah, sedangkan M Nasir kontraktor pelaksana proyek selaku peminjam bendera telah dipanggil tapi tak datang tanpa alasan yang jelas dan akan dipanggil ulang pada minggu depan dengan sejumlah saksi lainnya.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.