SUMBAWA,Harnasnews.com – Setelah proses penyidikan atas kasus Sebotok tuntas dilakukan, kini giliran kasus dugaan penyimpangan penggunaan dan pemanfaatan dana APBDes Batu Rotok tahun 2020 lalu ditingkatkan penanganannya ke proses tahapan penyelidikan (Lidik) oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa, menyusul proses kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) sesuai dengan Surat Perintah Tugas (Sprintug) dari Kajari Sumbawa, dengan mengumpulkan keterangan sejumlah pihak terkait, sejumlah bukti dan data dokumen surat penting serta hasil peninjauan lapangan telah dilakukan sebelumnya.
Kasus APBDes Batu Rotok tahun 2020 tersebut, segera ditingkatkan ke tahapan proses penyelidikan (Lidik), ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Kamis (07/10), dengan kegiatan proses Puldata dan Pulbuket telah dilakukan beberapa pekan lalu itu paling tidak ada belasan pihak terkait yang telah diperiksa dan diminta keterangan terkait dengan kasus APBDes Batu Rotok tahun 2020 itu, dimulai dari pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari sejumlah warga masyarakat Batu Rotok (pelapor), sejumlah tokoh masyarakat, mantan Kepala Desa (Lusir) dan mantan Kepala Dusun, Kades, Bendahara dan Ketua BPD Batu Rotok, serta pejabat pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa, dimana mereka semua telah memberikan keterangan klarifikasi secara kooperatif kepada tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa.
Bahkan, sejumlah dokumen data dari pelapor dan data ivestigasi dari Hamzah Ketua LSM Gempur Sumbawa yang telah diterima sebelumnya maupun data dokumen SPJ Kades yang baru saja diterima Selasa (28/09) lalu, kini tengah dicocokkan dengan hasil peninjauan lapangan terang Bli Agung akrab Kasi Intelijen ini disapa, dan berdasarkan hasil evaluasi awal pencocokan data dan keterangan pada kegiatan Puldata dan Pulbuket tersebut, maka dinilai kasus APBDes Batu Rotok tahun 2020 tersebut sudah bisa ditingkatkan ke tahap proses penyelidikan (Lidik) selanjutnya.
“Jika pencocokan data dokumen tuntas dilakukan pekan depan, maka kasus APBDes Batu Rotok tahun 2020 itu akan segera ditingkatkan ke proses penyelidikan, dan setelah tim Jaksa Penyidik mengantongi Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) dari Kajari Sumbawa, maka direncanakan sejumlah pihak terkait yang telah diperiksa sebelumnya ataupun yang belum diperiksa terutama bekaitan dengan BLT itu tercatat ada sekitar 315 orang warga Batu Rotok, juga akan dipanggil dan dimintai keterangan kembali termasuk tim Jaksa Penyidik juga berencana akan turun kembali melakukan kegiatan action lapangan naik ke Desa Batu Rotok, serangkaian dengan proses penajaman penyelidikan yang dilakukan,” papar Anak Agung Putu Juniartana SH.(Herman)