Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Pelanggar Syariat Islam

Serta terpidana Nurlaila dihukum empat kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk dan terpidana Muzakkir dihukum lima kali cambuk dengan potongan masa tahanan dua kali cambuk. Keduanya dipidana dalam perkara khalwat.

“Sebenarnya, ada lima terpidana yang dihukum cambuk hari ini. Namun, dua terpidana di antaranya sakit berdasarkan keterangan dokter, sehingga yang dieksekusi hanya tiga,” kata Rifai Affandi, dilansir dari antara.

Dua terpidana yang batal dieksekusi tersebut yakni Irwan Ak dan Aida Wahyuni. Kedua terpidana ini dalam perkara khalwat. Kedua menyatakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter di Kabupaten Bener Meriah.

“Eksekusi cambuk terhadap dua pidana ini kami lakukan setelah kondisi mereka sehat. Kami juga mengingatkan mereka agar tidak mangkir untuk menjalani hukuman cambuk karena merupakan putusan mahkamah atau pengadilan,” kata Rifai Affandi. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.