Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Rokok, dan Kosmetik Ilegal Senilai 2.5 Miliar

ACEH UTARA, Harnasnews.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri, (Kejari) Aceh Utara, musnahkan barang bukti berupa narkoba dan sejenisnya di halaman kantor kejaksaan negeri Lhoksukon. Selasa, (26/11/24), pagi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga turut di hadiri Kapolres Aceh Utara. Kapolres Lhokseumawe. Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon. Ketua mahkamah syar’iyah lhoksukon. Kalapas IIB Ihoksukon. Dinas Kesehatan Aceh Utara. Kepala BPPOM Aceh. Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Kasubbagbin, Para Kasi dan Jaksa Fungsional.

Teuku Muzafar, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang terdiri dari 50 perkara narkotika, I perkara jinayah, perkara rokok illegal, 2 perkara minyak mentah, 3 perkara kosmetik tidak BPOM.

“Barang bukti yang di musnahkan pada hari ini 26 November 2024.

1. Narkotika jenis sabu seberat 5.535,7728 gram.

2. Narkotika jenis ganja seberat 2.203,86.

3. Rokok sejumlah 14.001 batang.

4. Pakaian sejumlah 1 potong

5. Minyak sebanyak 2.073,32 liter. Jumlah nilai narkotika jenis sabu bila dirupiahkan sejumlah Rp2.500.000.000, miliyar. Untuk nilai narkotika jenis ganja senilai Rp600.000.000. Kosmetika senilai Rp. 50.000.000,” Ungkap Teuku Mujafar.

Cara pemusnahan barang bukti sabu di lakukan dengan cara di blender yang sebelumnya dicampur dengan minyak tanah. Sedangkan untuk ganja, rokok, pakaian, dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara minyak akan dimusnahkan dengan cara di buang ketanah atau dimasukkan kedalam sumur tua.

Bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri lhoksukon yang sudah berkekuatan hukum tetap dan jaksa sebagai eksekutornya yang mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi putusan hakim, sesuai dengan pasal 270 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, menambahkan, Dengan berjalannya pemusnahan ini diharapkan agar perkara narkotika di wilayah Kejaksaan Negeri Aceh Utara dapat diminimalisir dan diharapkan kepada seluruh stakeholder wilayah hukum aceh utara.

“Khususnya polres aceh utara dan kota lhokseumawe untuk lebih bersemangat dan lebih giat dalam memberantas perkara narkotika, jinayah, pengoplosan minyak dan kosmetik yang tidak BPOM,” Harapnya. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.