Kejari Akan Umumkan Tersangka Jilid II Kasus RSUD Sumbawa

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH

SUMBAWA,Harnasnews  – Penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek pekerjaan fisik RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu (RSUD Sumbawa Jilid II) yang dilakukan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui proses Puldata dan Pulbuket, saat ini mendekati proses finalisasi, oleh karena itu dalam waktu dekat ini akan diumumkan siapa saja tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diungkapkan Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Jum’at (06/12/2024), bahwa penanganan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II atas sejumlah pekerjaan fisik di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu itu, sejauh ini sejumlah pihak terkait telah diperiksa dan dimintai keterangan secara intensif, baik itu sejumlah pejabat maupun mantan pejabat RSUD Sumbawa dan sejumlah pihak swasta (rekanan kontraktor).

“Sesuai dokumen data, sejumlah paket proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu itu ditaksir mengalami kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,087 Miliar berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Indonesia (BPK-RI) terkait dengan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas manajemen pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD Sumbawa
tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan LHP BPK-RI atas ATT BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu itu, memang ada belasan rekanan penyedia (kontraktor) yang terlibat dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan proyek fisik pembangunan sarana dan prasarana pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu tersebut terang Jaksa Indra, dimana sesuai dengan LHP BPK-RI telah merekomendasikan agar dapat dikembalikan oleh penyedia jasa bersama PPK RSUD Sumbawa, karena ditemukan adanya kelebihan pembayaran fisik, kemahalan harga dan kekurangan volume pada penyedia atas berbagai pekerjaan sarana prasarana fisik pada RSUD Sumbawa, seperti proyek pagar, paving block, ruang rawat, termasuk soal anggaran makan minum dan lainnya.

“Oleh karena itu, serangkaian dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 ini, kami berencana akan mengumumkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut, siapa saja dan berapa jumlah tersangkanya tunggu saja tanggal mainnya, bisa saja lebih dari satu orang tersangka,” tandas Jaksa Indra.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.