DENPASAR, Harnasnews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menuntut terdakwa Samuel Fortunatus Sondakh (19) dipenjara selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum Agung Satriadi Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis menyatakan terdakwa Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Agung Satriadi.
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam sidang, kata Jaksa, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam sidang,” kata Jaksa, dilansir dari antara.
Majelis Hakim I Putu Agus Antara pun memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Kamis 1 Februari 2024.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa terungkap bahwa pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 19.20 WITA di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan didapati menyimpan barang berupa 15 plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu.
Narkotila tersebut terbungkus bekas bungkus jajanan dimana barang tersebut terdakwa simpan di pinggir jalan tertutup kayu dan terdakwa ambil menggunakan tangan kanan.