Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan JMS ini didasari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan motto pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah, yaitu “Kenali Hukum Jauhi Hukuman.
“Dalam menggalakkan program JMS ini kita juga menggandeng Dinas Pendidikan Bangka Selatan dan hingga sekarang kita sudah menggelarnya sebanyak 10 kali,” ujarnya.
Michael mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 3 Air Gegas merupakan sekolah ke 10 yang dikunjungi tim program JMS Kejari Bangka Selatan.