SUMBAWA,Harnasnews – Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH memaparkan tentang peran penting Kejaksaan dalam melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan amanah Asta Cita Presiden Prabowo maupun sesuai dengan visi misi, tupoksi dan kewenangan yang dimiliki.
Selain itu bentuk dan jenis dari korupsi itu sendiri sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas korupsi, Pemda Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa menggelar kegiatan Penerangan Hukum, Senin (9/12/24).
Kegiatan digelar juga dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024.
“Acara ini menjadi momen refleksi bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkap Sekda Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo S.Sos., M.AP didampingi Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH saat membuka kegiatan tersebut.
Saat ini, sebut Sekda, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Sumbawa berada pada angka 40,44%, yang masuk dalam kategori rendah (cluster III). Hal ini menjadi pengingat bahwa masih banyak ruang untuk perbaikan dan langkah konkret yang harus diambil bersama.
“Mari jadikan peringatan HAKORDIA ini sebagai titik awal untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat guna mencapai skor yang lebih tinggi di masa mendatang. Dengan kolaborasi yang kuat, kita optimis dapat menciptakan Sumbawa yang lebih bersih, berintegritas, dan bermartabat,” tandasnya.(Herman)