BALI,Harnasnews – Selama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam menangani perkara yang dilimpahkan oleh Kepolisian semunya sudah disidangkan dengan baik.
“Saat ini yang juga masih ditangani oleh Kejari Denpasar terkait Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP), dan semuanya masih dalam proses penanganan,” kata Kasi Pidum Kejari Denpasar Nyoman Bela Putra Atmaja, Jumat (30/9).
Nyoman Bela menyampaikan kalau PN Denpasar juga sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan program Restorative Justice (RJ). Bahkan di setiap Desa/Kelurahan di Kota Denpasar juga sudah disedikan rumah RJ.
Tujuan adanya rumah RJ adalah untuk bisa memberikan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara musyawarah.
“Selain itu, rumah RJ diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat. Sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah, dan tanpa harus sampai ke Pengadilan,” tegas Bela
Nyoman Bela juga menjelaskan RJ ini merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Bahkan prinsip dasar RJ bisa dibilang sebagai pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi, perdamaian, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Sembari menambahkan kalau Kejari juga saat ini lagi membangun rumah rehabilitasi yang akan ditempatkan di Rumah Sakit Wangaya. Dimana rumah rehabilitasi ini nanti akan dikhususkan untuk para pecandu narkotika.(bud)