SUMBAWA,Harnasnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa Iwan Setiawan,SH,M.Hum dalam konfrensi persnya kepada wartawan di kantor kejari Sumbawa jalan manggis 7 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa (30/4/2020) mengatakan bahwa data untuk penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan sejenisnya tidak boleh ada yang tumpang tindi.
“Jangan sampai nanti dalam jps tersebut nantinya tidak boleh ada yang tumpang tindi. Kalau penerima ya boleh-boleh saja oranv yang dikasih bantua. Memang masalahnya apakah sudah adil misalnya si A terima satu dan si B terima dua. Sementara posisinya sama orangnya sama dan ini yang perlu diklarifikasi dengan dinas terkait nantinya,”ungkapnya.
Menurut Kejari mengenai tentang adanya penerima bantuan ganda nantinya akan diteliti dulu sejauh mana aturan tersebut.
“Saya belum bisa katakan apakah penerima bantuan itu boleh dua kali atau tidak. Karena, sejauh ini belum kita tau aturannya. Dan itu yang perlu kami lihat dulu,”terangnya.
Lanjut Kejari, ada beberapa hal tertentu yang bisa digunakan untuk orang-orang tertentu misalnya ADD tiga bulan, ada juga BLT, dan ada lagi JPS dan ini jangan sampai ini dobel. Kalau dobel tidak apa- apa yang penting cukup.
“Jika dobel berarti datanya tidak bagus. Dan tidak boleh diselewengkan. Dan data ini harus terverifikasi dengan baik. Dan ini bukan tugas kami dan ini tugas dari dinas terkait,”timpalnya.
Tambah Kejari, jika dinas terkait menemukan kesulitan, maka kami (kejari) akan membantunya.
“Ini semua harus kita kembali ke aturan ke norma. Jika memang ini tidak boleh dobel berarti ini perlu ada satu pembenahan dan sesuai aturan yang berlaku. Jadi maksud saya bukan boleh terjadi dobel. Karena ini kesalahan dari yang dilakukan stekholder. Dan seharusnya ini tidak boleh terjadi, supaya ada pemerataan,”katanya.
Diketahui Pemda Sumbawa mengucurkan anggaran sebesar Rp 110 miliar untuk penanganan covid-19. Dan saat ini pemda sumbawa sudah mulai memberikan bantuan JPS “Sahabat” senilai Rp 600 ribu/KK. Dan bantuan tersebut akan diterima oleh sekitar 8 ribu KK di Kabupaten Sumbawa.
Namun berdasarkan data dari Disos Sumbawa ada sekitat 30 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sumbawa menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Selain itu juga bantuan JPS Gemilang dari Pemprov NTB telah disalurkan kepada 3937 KK di Kabupaten Sumbawa. Untuk itu agar dalam memberikan data dinas terkait harus transparan agar tidak terjadi tumpang tindih seperti yang diharapkan kejari Sumbawa.(Herman)