
PASURUAN, Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penyalahgunaan dana anggaran PKBM tahun 2021-2025, pada hari Senin (14/04/2025).
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan, yakni N yang merupakakan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan, MN selaku kepala PKBM Sabilul Falah, dan AP selaku kepala PKBM Budin Luhur, yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negerin (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto SH MH.
Ia menerangkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masibg dalam melakukan dugaan Korupsi dana anggaran PKBM dari tahun 2021 hingga 2024 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 2 milyar lebih.
“Tersangka N sebagai pemeberi akses data, sedangkan tersangka MN dan AP membuat pertanggungjawaban fiktif dana PKBM, tahun 2021 hingga 2024,” terang Teguh Ananto.
Kajari Kabupaten Pasuruan menambahkan, telah memeriksa sebanyak 25 orang sebelum penetapan para tersangka yang dimulai dari Oktober 2024.
“Kami akan terus mendalami serta mengumpulkan bukti-bukti terkait korupsi dana anggaran PKBM ini,” pungkas Teguh Ananto.(Hid)