Kejari Ketapang Didesak Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Hadi Mulyono Upas
KETAPANG, Harnasnews.com – Fron Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) melakukan demontrasi dengan menggelar mimbar bebas di depan kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap para koruptor dengan berbagai modus, salah satunya tindak pidana gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para anggota DPRD ketapang periode 2014-2019.
Dalam orasinya ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang membacakan petisinya bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan kemanusian yang harus di bumi hanguskan khususnya di kabupaten Ketapang.
“Maka dari itu kami mendukung sekaligus mendesak kejari Ketapang untuk mengusut tuntas atas perkara tersebut dengan waktu yang tidak terlalu lama dan apabila dengan tenggang waktu diatas tetapi tidak progres atas perkara ini maka kami akan demo lagi dengan masa yang lebih besar lagi dan juga akan membawa perkara ini ke KPK,” tutur koordinator aksi Isa Anshari dalam orasinya, Selasa (27/8).
Menurut Isa Anshari dengan telah ditetapkan Ketua DPRD Ketapang Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka, maka tidak ada alasan bagi kejari Ketapang untuk tidak menetapkan tersangka tersangka lainnya.
Karena, kata dia, modus dari perkara ini adalah sama yakni gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
“Termasuk keterlibatan para pejabat Pemda lainnya yang diduga turut menikmati uang gratifikasi dari tersangka,” pungkasnya. (Amns)