KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Mengawali tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kota Beraksi melakukan penetapan dan penahanan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menetapkan dan menahan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldoser tahun 2021 di Dinas (LH) Kota Bekasi, yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta senilai Rp22.937.500.000 pengadaan tersebut.
Keempat tersangka yang dijadikan objek penyelidikan adalah mantan PPK DLH Kota Bekasi (T), pelaksana pekerjaan atau kontraktor (IP), PPTK di DLH Kota Bekasi (IDA), dan KPA atau mantan Kadis LH Kota Bekasi (YY).
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi, hasil audit Inspektorat Daerah Kota Bekasi mengungkap kerugian negara sebesar Rp5.184.214.545.
“Selama penyidikan, 40 orang saksi dan 3 ahli telah diperiksa,” kata Yadi dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis (04/01/24) malam.
Yadi menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 serta pasal 5 ayat 1 Kesatu KUHP, atau pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP. (Mam)