Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka atas dugaan pembiaran anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Achiruddin juga telah dipecat melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Polri terkait dengan perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
“Hari ini juga ditetapkan terhadap yang bersangkutan (Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam. (qq)