PANGKALPINANG, Harnasnews – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menaikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kredit di BPRS Kota Pangkalpinang tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar mengatakan, meningkatnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi sebanyak 10 orang.
“Terdiri dari pihak BPRS, debitur, dan pihak-pihak lain, serta pengumpulan data atau dokumen. Kemudian Tim Penyidik telah menemukan adanya suatu rangkaian peristiwa yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana dalam proses pembiayaan di BPRS Babel cabang Pangkalpinang,” Kata Syaiful Bahri saat menggelar konferensi pers di gedung Kejari Pangkalpinang, Senin (16/10/2023).
Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan tersebut terjadi adanya indikasi penyimpangan pengajuan kredit, jaminan fiktif, yang tidak sesuai peruntukan penggunaan uang.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyelidikan Program SHP (Sisa Hasil Pengolahan) PT. Rumah tahun 2017 sampai 2020, yang merugikan keuangan negara.
“Telah dilakukan permintaan keterangan 18 orang baik dari Pt timah maupun penambang serta kolektor timah yang ada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dari hasi penyelidikan.Saat ini ditemukan fakta – fakta proses bisnis pengolahan SHP tidak sesuai dengan program dan berindikasi terjadi kerugian keuangan negara,* terangny.(Dedy Smile)