SIMPANG EMPAT, Harnasnews – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan satu lagi tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD setempat berinisial ALJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial ALJ setelah beberapa waktu sebelumnya telah menahan 16 orang tersangka.

“Hari ini kita menetapkan ALJ sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Total tersangka yang telah ditetapkan tersangka sebanyak 17 orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andy Suryadi dan Kasi Intel Henri Setiawan di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya, tersangka ALJ ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di ruang tahanan Markas Polres Pasaman Barat.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik kejari juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan ALJ dinyatakan sehat.
“Tersangka selain menjabat sebagai PPTK, juga menjabat Kasi Sarana Prasarana RSUD Pasaman Barat,” ujarnya.
Sebelumnya Kejari Pasaman Barat telah menahan 16 orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD itu.