Sebagai informasi dalam minggu ini penyidik kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak. Diantaranya Kasi Pembangunan Ahmad,BL, Camat Tarano Tahkiq, tiga penerima hibah, Norma, Nur Wahidah, Hasanuddin, Pelapor H. Ardi Abbas dan pemeriksaan Ahli dari BPN Sumbawa Syamsul Hidayat.
Sebagai Informasi saat ini penyidik Kejari Sumbawa terus melakukan pemanggilan kepada pihak – pihak terkait dalam penuntasan kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sekitar Rp 170 juta tersebut penyidik kejaksaan negeri Sumbawa telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, korban, pelapor, kasi pemerintahan dan camat Tarano dan ahli dari BPN.
MH dan AS saat ini sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah aset di desa labuhan jambu, Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayai ( 1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(HR)