Hasil penyelidikan, kata Munawal Hadi, penyidik menemukan gambaran kerugian negara mencapai Rp577,2 juta serta sejumlah alat bukti.
Berdasarkan data penyelidikan tersebut, penyidik Kejari Sabang meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan.
“Dari hasil penyidikan, penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka,” kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya jika nanti ditemukan bukti-bukti dan fakta baru keterlibatan pihak lainnya,” kata Munawal Hadi.(qq)