SUMBAWA, Harnasnews – Menanggapi putusan final hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Saba’Aro Zendrato SH MH yang mengambil putusan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dr.DHB tersangka kasus RSUD Sumbawa pada sidang terbuka untuk umum Rabu (30/08), tim Jaksa Kejari Sumbawa diwakili Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH didampingi A.Luga Harlianto SH M.Hum dari Kejati NTB dalam keterangan Persnya menyambut positif dan menyampaikan apresiasi atas putusan yang menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim kuasa hukumnya.
Dengan adanya putusan hakim tersebut terang Zanuar Irkham, maka jelas tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik dalam menangani kasus RSUD Sumbawa itu mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan dan penahanan terhadap tersangka hingga berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram dengan jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 5 September 2023 mendatang itu sudah jelas sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, paparnya.
“Dengan selesainya proses praperadilan ini, maka tahapan selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Akan mempersiapkan diri bagi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, dimana surat dakwaan setebal 125 halaman telah dilaporkan dalam berkas perkara, dengan rencana ada sekitar 25 orang saksi dan 2 orang ahli yang akan diajukan kedepan persidangan secara bertahap,” pungkas Zanuar Irkham.
Seperti diketahui dr. Dede Hasan Basri ditahan oleh penyidik Kejari Sumbawa pada tanggal 20 Juli tahun 2023 dan disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1).
dr. Dede Hasan Basri sendiri diduga menerima gratifikasi pada sejumlah proyek alat kesehatan dan obat – obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu. (HR)