Kejari Sumbawa Gelar Rapat Koordinasi Terkait Sidang Online

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Iwan Setiawan, SH, M. Hum dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Toni Widjaya Hansberd Hilky, SH ,Perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Dwiyantoro, SH dan Ricki Zulkarnaen, SH, MH, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sumbawa Mohamad L. Rasyidi dan pihak polres Sumbawa diwakili oleh Kasatreskrim Sumbawa.

Dalam rapat tertutup tersebut membahas tentang persidangan online. Dalam pertemuan tersebut disepakati dua point. Dalam rilis yang disampaikan kasi intel kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya,SH kepada media ini (9/4/2020) mengatakan bahwa ada dua point dari pertemuan tersebut.

Dua point tersebut yakni bahwa pelaksanaan sidang online dilakukan didua tempat. Dimana terdakwa berada di lapas, sedangkan penuntut umum, majelis panitera beserta saksi berada dikantor pengadilan.

Menurut Oka, sapaan akrab kastel kejari Sumbawa itu sedangkan point kedua yakni tahanan yang berada di polres Sumbawa baik dalam tahapan sudah dilakukan pelimpahan ke kejaksaan sampai tahapan akhir untuk proses persidangan dilakukan di polres summbawa melalui vidio confrence dengan penuntut umum, majelis hakim, panitera serta saksi di kantor pengadilan.

Lanjut Oka, bahwa dalam penerapan sidang online terdapat beberapa permasalahan diantaranya adanya terdakwa dengan kuasa hukum karena posisi terdakwa berada di Lapas sementara kuasa hukum di luar Lapas sehingga perlu diantisipasi dengan media komunikasi lainnya.

Namun kata Oka kesulitan dalam pelaksanaan tahap 2 secara online dari pihak penyidik Kepolisian RI kepada jaksa penuntut umum mengingat belum Tersedianya prasarana media komunikasi secara online di kepolisian yang dapat terkoneksi dengan kejaksaan

“Penyusunan standard operating procedure pengadilan,kejaksaan dan Lapas dalam persidangan online dengan mengacu kepada Surat Edaran masing2 instansi dan KUHAP sebagai payung hukum sehingga persidangan dalam berjalan sesuai dengan hukum acara meski tetap dilakukan secara online,”tandasnya.

Oka menambahkan kesulitan dalam pelaksanaan tahap 2 secara online dari pihak penyidik Kepolisian RI kepada jaksa penuntut umum mengingat belum Tersedianya prasarana media komunikasi secara online di kepolisian yang dapat terkoneksi dengan kejaksaan.

“”Antisipadi Penumpukan tahanan di kepolisian mengingat Lapas tidak menerima tahanan lagi sehingga tersangka maupun terdakwa yang sudah diterima oleh jaksa peneliti masih berada di polres,”sambungnya.

Dijelaskannya, bahwa dalam penerapan sidang online terdapat beberapa permasalahan diantaranya adanya terdakwa dengan kuasa hukum karena posisi terdakwa berada di Lapas sementara kuasa hukum di luar Lapas sehingga perlu diantisipasi dengan media komunikasi lainnya

“Penyusunan standard operating procedure pengadilan,kejaksaan dan Lapas dalam persidangan online dengan mengacu kepada Surat Edaran masing2 instansi dan KUHAP sebagai payung hukum sehingga persidangan dalam berjalan sesuai dengan hukum acara meski tetap dilakukan secara online,”ujarnya.

Disamping itu juga Oka menambahkan jika ada rencana pembuatan Mou dengan Peradi dan KAI sehingga jika terjadi keberatan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukum hal itu dapat menjadi alat bukti formil bahwa pelaksanaan persidangan online sudah sesuai dengan hukum Acara yang berlaku,”katanya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.