Kejari Sumbawa Sita Aset dr.Dede
SUMBAWA – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH didampingi Kasi Intelijen Jaksa Zanuar Irkham SH, Kasi P3BR Jaksa Rika Ekayanti SH MH, dan sejumlah Jaksa dan Staf Pidsus/Intelijen Kejari Sumbawa yang disaksikan Lurah Brangbara dan Ketua RT setempat, Rabu sore (05/06/2024) melaksanakan sita eksekusi atas harta (Asset) milik dr.Dede Hasan Basri Mantan Direktur RSUD Sumbawa.
Kendati telah dilakukan upaya pendekatan secara persuasif oleh tim Jaksa, namun mendapatkan perlawanan dan penolakan serta enggan menandatangani berita acara eksekusi oleh istri dr.Dede, yang disaksikan Ketua RT 1 RW 7 lingkungan lingkungan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa Sehan dan Lurah Brang Bara Atar Agung, sehingga tepat pada pukul 17.45 Wita, Tim Jaksa melakukan upaya paksa memasang papan sita eksekusi sesuai dengan perintah Kajari Sumbawa dan putusan Inkrach Pengadilan Tipikor Mataram Nomor 4/PID-TPK/202/PT.MTR tanggal 7 Maret 2024, didalam halaman dan pagar rumah milik dr.Dede dikawasan Lingkungan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa.
Pelaksanaan sita eksekusi atas sejumlah harta milik dr.Dede terdiri dari tanah seluas 2 Ha di Kecamatan Plampang, tanah dan rumah Villa di kawasan UTS Leseng Moyo Hulu, rumah dan tanah di kawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara serta 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor itu dilakukan terang Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan, karena Perkara kasus tindak pidana korupsi (Gratifikasi) atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan tahun 2022 lalu yang melibatkan terdakwa dr.Dede Hasan Basri telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan.
“Sebelumnya, terpidana dr.Dede Hasan Basri telah dilakukan eksekusi badan oleh Tim Jaksa Kejari Sumbawa di Rutan Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, terhitung sejak awal Mei lalu, dan hari ini giliran sejumlah asset harta milik terpidana dilakukan sita eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Mataram,” tandas Jaksa Indra Zulkarnain.
Menurutnya, Tim Jaksa melakukan sita eksekusi, karena putusan pidananya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrach), setelah yang bersangkutan menyatakan tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga secara otomatis putusan peradilan tingkat pertama dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), dan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tim JPU Kejari Sumbawa melakukan eksekusi sesuai dengan perintah Kajari Sumbawa, ujarnya.
“Penyitaan ini dilakukan, dalam upaya agar denda dan ganti kerugian atas putusan Inkrach yang mewajibkan terdakwa/terpidana untuk membayarnya, sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal Januari 2024 lalu, kemudian dikuatkan kembali putusan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Mataram diproses banding, yakni terdakwa dr.Dede Hasan Basri dijatuhi hukuman pidana (vonis) selama 7 tahun penjara potong tahanan dibebani denda Rp 200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan disertai dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 1,4 Miliar lebih, dan jika tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 tahun, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” papar Jaksa Indra Zulkarnain.(Herman)