Kejari Sumbawa Terapkan Sistem Restoratif Justice

Nasional

Sumbawa Besar,Harnasnews.com – Sebagai wujud implementasi dari Peraturan Kejaksaan (perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa adalah yang pertama di NTB yang mulai menerapkan sistem “Restoratif Justice”, dengan menghentikan penuntutan atas dua perkara kasus tindak pidana umuum, baik itu kasus tindak pidana penganiayaan maupun kasus tindak pidana penadahan, ditandai dengan mengeluarkan empat orang tersangka dari dalam tahanan penjara sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), ungkap Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum didampingi para Kasi dan sejumlah Jaksa dalam keterangan Persnya kepada para wartawan dilantai II media centre rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa Kamis siang (10/09) kemarin.

Sistem restoratif justice ini terang Kajari Iwan Setiawan, lebih menekankan kepada pemulihan seperti semula terhadap korban, bukan mengedepankan penerapan hukuman atau pembalasan terhadap tersangka, dimana restoratif justice ini merupakan penanganan perkara lebih kepada pemulihan terhadap korban dan penerapan ini dilakukan guna mengimplementasikan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020.

Menurut Kajari Iwan Setiawan, sistem reatoratif justice Ini merupakan terobosan baru dari Kejaksaan, yakni perkara yang sudah diterima dari penyidik tidak dilimpahkan ke Pengadilan, namun penanganan penuntutannya dihentikan, sesuai dengan sejumlah persyaratan yang ditentukan, dengan penerapan restoratif justice ini merupakan yang pertama dilaksanakan di NTB, tukasnya.

“Mulai hari ini ada dua perkara tindak pidana umum yang dihentikan ketahapan penuntutan, baik itu perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan satu tersangka maupun perkara penadahan yang melibatkan tiga orang tersangka,” papar Kajari Iwan Setiawan.

Jaksa Agung Republik Indonesia telah membuat terobosan progresif kata Kajari Iwan Setiawan, tiada lain maksud dan tujuannya adalah guna menciptakan keadilan dan keseimbangan antara kepentingan korban serta pelaku, kalau dulu lebih mengedepankan pembalasan (restributif), namun saat ini lebih mengedepankan pemulihan (restoratif).

Jenis pidana apa saja yang bisa dilakukan restoratif justice, Kajari Sumbawa low profil ini lebih jauh menjelaskan adalah tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan tindak pidana yang dilakukan itu, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, dengan barang bukti tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ada perdamaian kedua belah pihak antara pelaku dan korban, sedangkan untuk perkara harta benda dan bersifat kasuistif, bisa saja ada pengecualian, dengan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kajari, sehingga dapat dengan segera meminta petunjuk dan permohonan kepada Kejati NTB bagi penghentian perkaranya, jika dianggap dapat dilakukan restoratif justice, dan dengan mendapatkan persetujuan dari Kajati itulah barulah Kajari bisa menghentikan perkara itu agar tidak dilanjutkan ke Pengadilan, ujarnya.

“Ini merupakan syarat umum dalam penuntutan hukum berdasarkan sistem restoratif, dimana penerapan restoratif justgice ini akan dilakukan, setelah adanya pelimpahan perara tahap kedua yang telah dinyatakan len gkap P21 dari penyidik Kepolisian, dan tentunya akan dilihat apakah memenuhi syarat, sehingga baru bisa dilakukan penghentian dan ada batas waktu agar sistem ini bisa diterapkan adalah 14 hari setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dari pihak Kepolisian,” pungkas Kajari Iwan Setiawan.

Kajari Iwan Setiawan juga menyatakan, dengan adanya dasar hukum restoratif justice ini, maka kami memiliki dasar untuk menghentikan sebuah perkara, tentunya dengan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian lebih awal, dimana penghentian perkara juga akan tetap disampaikan kepada penyidik Kepolisian, disertai dengan alasan yuridis sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan restoratif justice ini merupakan respon dan terobosan Jaksa Agung Repulik Indonesia setelah menerima masukan dari masyarakat serta tetap mengacu kepada konsepsi dari KUHAP yang mengutamakan peradilan cepat, murah dan sederhana, katanya.(Hum/Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.