SUMBAWA, Harnasnews – Kasus dugaan Tindak Pidana korupsi pada pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah di salah satu bank milik negara, saat ini diusut Kejari Sumbawa.
Bank yang diduga bermasalah tersebut berada di wilayah Desa Semamung, Kecamatan Moyohulu, Kabupaten Sumbawa.
Untuk itu Kasi Intel Kejari Sumbawa, AA. Putu Juliartana Putra,SH mengungkapkan, jika ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini sudah dikantongi pihaknya.
“Yang jelas pada kasus tersebut ada unsur melawan hukum dan sudah sudah kami kantongi,” ungkapnya belum lama ini kepada media.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, berawal dari adanya laporan nasabah yang merasa dirugikan adanya penambahan nilai pinjaman kredit (plafon)
“Nasabah mengetahui hal itu saat mereka hendak menarik jaminan kredit di bank. Jadi, ini modusnya dengan meningkatkan plafon pinjaman dan itu baru terungkap saat nasabahnya mengambil jaminan,” terangnya.
Penelusuran sementara, terungkap sedikitnya ada sekitar 60 nasabah yang menjadi korban dari modus tersebut. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp 50 juta.
“Jadi kalau ditotal, potensi kerugian mencapai sekitar Rp 3 miliar lebih,” bebernya.
Saat ini Kejari Sumbawa masih memanggil para pihak terkait dalam kasus ini. Dan berharap agar setiap orang yang dimintai keterangannya untuk kooperatif.
“Kepada pihak terkait yang dipanggil dalam kasus ini agar kooperatif,” pangkasnya. (HR)