SUMBAWA, Harnasnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa resmi menahan Kepala Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, Abdurrahman. Penahan Abdurrahman dilakukan pada Selasa (13/7) malam.
Penahanan ini dilakukan, setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa setempat.
Sebelumnya, Abdurrahman diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mengingat, kasusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila, SH. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi, hingga sore hari.
Dalam pemeriksaan tersebut, status Abdurrahman yang sebelumnya sebagai saksi, ditingkatkan sebagai tersangka. Kemudian, jaksa melakukan penetapan penahanan terhadap AR. Setelah dokumen dan berkas penahanannya lengkap, AR resmi ditahan. AR dibawa ke Lapas Sumbawa untuk ditahan, sekitar pukul 19.30 Wita.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini dikantor kejaksaan negeri sumbawa terlihat anak dan istri tersangka memasuki kantor kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH, membenarkan adanya penahanan itu. AR resmi ditahan, setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.