“Ya benar. Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya, Berdasarkan perhitungan, dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 500 juta. Abdurrahman sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 269 juta. Namun, pengembalian ini dilakukan setelah proses hukum berjalan. Selain itu tambahnya, pengembalian dilakukan lebih dari 60 hari, sesuai tenggat waktu yang ditentukan inspektorat.
“Setelah ini, rencananya akan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap Abdurrahman. Pemeriksaan kali ini ini dilakukan dengan status AR sebagai tersangka.
“Rencananya, pemeriksaan ini akan dilakukan Kamis 15 Juli mendatang,”terang Bli Agung.
Seperti diberitakan, penggunaan APBDes Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, pada 2020 lalu, dilaporkan oleh ketua BPD desa setempat ke kantor Kejaksaan. Sebab, diduga kuat APBDes tersebut disalahgunakan. Menurut informasi, bahwa anggaran sejumlah item pekerjaan diduga disalahgunakan. (Herman)