BANJARMASIN, Harnasnews – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menahan pria berinisial H, tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) pembangunan bendungan di Kabupaten Tapin.

“Tersangka dititipkan penahanannya untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin mulai hari ini,” kata Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland di Banjarmasin, Rabu.

Tersangka H selaku unsur swasta, bersama dua tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan, karena terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Tapin dalam kontrak tahun jamak 2015-2020.

Kedua tersangka yang sebelumnya sudah dimasukkan ke tahanan Kejati Kalsel itu yakni S selaku oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin dan AR oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku panitia pengadaan tanah.

“Jadi untuk tersangka H ini beralasan sakit saat dipanggil pekan lalu, makanya ditunda penahanannya,” jelas Roy, dilansir dari antara.