Kejati Kalsel Tahan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Bendungan Tapin

Roy mengatakan jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel menetapkan ketiganya tersangka berdasarkan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1).

Selain itu, kata dia, Kejati Sulsel juga menjerat ketiganya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkasnya dibuat terpisah dari perkara utama dalam tindak pidana korupsi.

Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek multi years tahun 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.

Pembangunan fisik bendungan yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu pada proses pengadaan lahan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel menemukan indikasi korupsi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.