Kejati Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 80 M, Ketua DPD RI Minta Pengelolaan Diperkuat

Surabaya, harnasnews.com – Dikembalikannya aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mendapat apresiasi dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Aset tersebut berupa tanah di tiga lokasi bernilai Rp 80 miliar. Tepatnya di Jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, Jalan Kalisari 12 seluas 578 meter persegi, dan Jalan Sariboto I Nomor 5 seluas 264 meter persegi.

Aset milik Pemkot Surabaya tersebut sempat hilang karena belum tersertifikat dan dikuasai pihak lain secara ilegal.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pemkot Surabaya telah mendapatkan kembali 3 aset tanah miliknya. Aset ini sempat dikuasai pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya sehingga merugikan negara,” ujar LaNyalla, Selasa (8/6/2021), di Surabaya.

Sebelumnya Pemkot Surabaya juga sudah berhasil mengambil aset tanah di Jalan Kenjeran, Jalan Upa Jiwa, dan aset tanah di Sidoarjo hingga aset Yayasan Kasa Pembangunan senilai triliunan rupiah.

LaNyalla menambahkan, terbengkalainya aset pemerintah bahkan hingga berpindah tangan ke pihak lain, bisa terjadi karena kurang baiknya pengelolaan.

Untuk itu, Mantan Ketua Umum PSSI itu juga mendukung rencana Pemkot Surabaya yang akan meningkatkan kualitas pengelolaan aset.

Leave A Reply

Your email address will not be published.