Lanjut Firdaus menyatakan Jaksa Agung RI telah mengarahkan terkait penanganan perkara pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai Ultimatum Remdium.
Kejati Kepri juga telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan kejaksaan negeri tentang Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa secara serentak se-Provinsi Kepri baik secara daring maupun luring.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pengawasan dana desa,” katanya pula.
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDDukcapil) Provinsi Kepri, Misbardi, meminta para kepala desa meningkatkan pemahaman terkait penggunaan dana desa agar tepat sasaran.
“DPMDDukcapil bersama inspektorat provinsi hingga kabupaten rutin melakukan pembinaan pengelolaan dana desa, tapi dalam pelaksanaannya dari total 275 desa se-Kepri, ada beberapa kepala desa tersandung kasus korupsi,” kata Misbardi, dilansir dari antara.
Misbardi menyebut faktor ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman kepala desa dalam melakukan pengelolaan dana desa juga menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi dana desa.
Menurutnya kepala desa dan jajaran perlu memiliki kemampuan dan kapasitas mengelola dana desa, sebagai upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Apalagi di era digitalisasi saat ini, para kepala desa harus paham bagaimana mengelola dana desa sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (sls)