Kejati: Kerugian Negara Pembangunan Alan Muara Situlen Rp4,2 Miliar
BANDA ACEH, Harnasnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menuju ke Gelombang, Kota Subulussalam, mencapai Rp4,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan nilai kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Hasil pemeriksaan kerugian negara pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang sudah disampaikan kepada kami. Hasilnya, nilai kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar,” kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan saat ini penyidik Kejati Aceh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang dengan nilai pekerjaan Rp11,6 miliar.
Biaya pembangunan jalan di pedalaman Aceh tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018. Pembangunan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, kata Munawal Hadi, penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka, tergantung hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial Jn bin Alm K (60) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA bin S (43) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta K alias S bin J (41) dan K bin A (29), masing-masing selaku rekanan.
Baca juga: Kejati periksa Sekda Aceh Tenggara saksi kasus korupsi bangun jalan