Kejati: Kerugian Negara Pembangunan Alan Muara Situlen Rp4,2 Miliar

“Saat ini, proses penanganan kasus dalam tahap perbaikan berkas perkara. Penuntut umum meminta penyidik memperbaiki berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perusahaan Rakyat Provinsi Aceh.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan tersebut dikerjakan CV Beru Dinam dan PT Pemuda Aceh Konstruksi. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi tiga kali perubahan kontrak atau addendum.

“Dari tiga kali perubahan kontrak tersebut mencakup delapan pekerjaan. Dari semua perubahan pekerjaan tersebut ada temuan yang awalnya Rp1,6 miliar berubah menjadi Rp9,5 miliar,” kata Muhammad Yusuf, dilansir dari antara.

Setelah diperiksa, pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, diduga tidak ada pengerasan badan jalan serta bahu jalan diduga dikerjakan asal jadi, sehingga tidak bermanfaat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, kata Muhammad Yusuf, volume pekerjaan diselesaikan serta mutu pekerjaan sesuai spesifikasi umum Bina Marga hanya Rp6,3 miliar dari nilai kontrak Rp11,6 miliar.

“Terhadap pekerjaan tersebut sudah dilakukan serah terima. Rekanan juga melakukan tiga kali pencairan dana. Pertama Rp2,3 miliar, kedua Rp5,1 miliar, dan ketiga Rp4,2 miliar,” kata Muhammad Yusuf.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.