Kejati NTB Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Pidana Usaha Tambang Pasir Besi

NTB, Harnasnews – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB kembali menetapkan 1 (satu) orang lagi tersangka kasus dugaan tindak korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. AMG Kabupaten Lombok Timur.

“Satu orang yang ditetapkan tersangka adalah inisial S umur : 54 tahun pekerjaan ASN/PNS di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok,” kata Efrien Saputera selaku Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB seperti dalam keterangan persnya, Selasa, (25/7/2023).

Menurutnya, tersangka S diperiksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam diruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka S langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 s.d 13 Agustus 2023 di Lapas Klas II Kuripan,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.