MATARAM, Harnasnews – Penyidik kasus tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) oknum Jaksa inisial EP pada Kejaksaan Tinggi NTB ke Penuntut Umum.
Oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTB inisial EP diduga melakukan tindak pidana menerima gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB kepada Penuntut Umum dan terhadap
Oknum jaksa EP ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi penerimaan pegawai CPNS/CASN tahun 2020/2021. Adapun yang menjadi korban EP ada sekitar 9 orang dengan total uang yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp. 765.000 (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah).
Modus yang digunakan oleh oknum Jaksa EP adalah dengan cara para korban diimingi-imingi akan dibantu luluskan sebagai CPNS/CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham tahun 2020/2021.
Selanjutnya oknum Jaksa EP langsung ditahan di Lapas Mataram selama 20 hari terhitung tanggal 20 Maret 2023 s.d 08 April 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH mengaku akan menindak tegas siapapun tanpa pandang bulu para oknum jaksa dan pegawai yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri se-NTB yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela lainnya.
“Hal ini juga berlaku untuk semua pelaku tindak pidana korupsi diluar internal kejaksaan yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat baik pihak swasta atau aparatur pemerintahan baik ditingkat provinsi/kabupaten maupun kota,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang.
Seperti diketahui, oknum Jaksa EP dikenai sangkaan kesatu pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua pasal 12 huruf e No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 KUHP. (Herman)