PEKANBARU, Harnasnews – Kejaksaan Tinggi Riau menerima limpahan tersangka pengemplang pajak senilai Rp8,3 miliar, yakni Komisaris CV Putra Mulya Sari (PMS) berinisial J dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kepolisian Daerah Riau.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf di Pekanbaru, Senin, menjelaskan tersangka J dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2019 sengaja tidak menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp8,3 miliar.
“Berkas telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” katanya.
CV PMS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan buah sawit.
Imran Yusuf berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak yang bergerak di bidang usaha yang sama untuk menyetorkan kewajiban pajaknya kepada negara.