Kejati Riau Terima Limpahan Tersangka Pengemplang Pajak Rp8,3 Miliar

Akibat perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang,” jelasnya, dilansir dari antara.

Di tempat sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Eko Budihartono mengatakan aset milik J berupa kendaraan telah disita seiring berjalannya penanganan perkara ini.

“Kanwil DJP Riau akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” katanya. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.