“Ada dua orang berinisial JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHPidana,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi didampingi Kasi Penkum, Soetarmi saat rilis di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin.
Kedua tersangka masing-masing JM diketahui mantan pejabat Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020. Dan HM mantan pejabat Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.
Meski keduanya berstatus saksi, namun setelah pemeriksaan mendalam kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik bahkan sudah memeriksakan kesehatan dari tim dokter dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar COVID-19.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap JM dan HB untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHPidana adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulsel
masing-masing selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 8-27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar,” papar Yudi, dilansir dari antara.