Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya

“Keduanya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tajun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia menambahkan, dikutip dari antara.

Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp130 miliar tersebut, dan sebelumnya empat tersangka sudah ditahan sejak 30 Maret 2021.

Keempatnya mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar Seasia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.