Kejati Sumut Hentikan Tujuh Perkara Melalui Pendekatan RJ

“Tujuh perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini disetujui dihentikan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020,” katanya.

Pendekatan keadilan restoratif seperti diatur dalam Perja No 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan di fasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” tegasnya.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” tuturnya. (q)

Leave A Reply

Your email address will not be published.