Dengan demikian, terdapat lima parpol yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019 dan empat parpol baru mulai Sabtu (15/10) mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Tahapan ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 4 November 2022.
Dilansir dari antara, verifikasi faktual terhadap sembilan parpol itu meliputi verifikasi terhadap kepengurusan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten kota, verifikasi terhadap kantor partai politik tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Dalam hal ini, verifikatur akan mencocokkan surat keputusan (SK) kepengurusan partai politik dan dokumen kepemilikan kantor tetap, kemudian mencocokkan SK kepengurusan dengan SK milik parpol.
Selain itu, menghadirkan ketua, sekretaris, bendahara partai politik, dan menghadirkan 30 persen keterwakilan perempuan. Petugas juga mencocokkan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus dan identitas (KTP-el atau surat keterangan dari disdukcapil dan KTA) yang bersangkutan, kemudian mencatat dan mendokumentasikan hasil verifikasi faktual kepengurusan.
Setiap tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan. Pengawasan ini disesuaikan dan disamakan dengan semua tahapan yang diatur dalam ketentuan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Lembaga penyelenggara pemilu ini telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Khusus pemantau pemilu, seharusnya sejak tahapan awal sudah memantau KPU dan Bawaslu apakah kedua penyelenggara pemilu ini pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu sudah melaksanakan aturan main, atau tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU, maupun Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Pengawasan yang mereka lakukan meliputi: pertama, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu oleh KPU; kedua, pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu oleh KPU dengan memperhatikan kelengkapan bukti dan keaslian kelengkapan persyaratan; ketiga, pengumuman hasil verifikasi; keempat, penetapan peserta pemilu.
Baik peserta, pemilih, penyelenggara pemilu, maupun pemantau pemilu dalam negeri/luar negeri tetap istikamah dalam mematuhi aturan kepemiluan.
Begitu pula masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan profesi lainnya yang tidak boleh menjadi anggota parpol, perlu secara kontinu mengecek pada link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Pengecekan ini untuk mengetahui apakah masuk dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) atau tidak terdaftar sebagai anggota parpol.
Jika pemangku kepentingan pemilu setiap tahapan selalu mengedepankan kejujuran yang berkeadilan, produk Pemilu 2024 bakal melahirkan pemimpin bangsa yang sidik (jujur), amanah (dapat dipercaya), fatanah (cerdas), dan tablig bermakna menyampaikan. Legacy ini akan terus dikenang dan dijaga oleh generasi penerus, bahkan mereka implementasi pada setiap penyelenggaraan pemilu di Tanah Air.(qq)