
- Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
- Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
- Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
- Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
Related Posts
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf