Kembali Terbukti Bersalah, Henry J Gunawan Terancam Habiskan Masa Tua Di Penjara

SURABAYA, Harnasnews.com – Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan, bersama istrinya, Iuneke Anggraini, akhirnya divonis dua per tiga dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/12/19).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi disebutkan, bahwa terdakwa Henry J Gunawan dan terdakwa Iuneke Anggraini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini, pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap ketua majelis hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Henry J Gunawan pernah dipidana penjara sebelumnya dan tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa dua tidak pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, JPU Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan banding. Dan tak kalah sengitnya, Henry J Gunawan pun juga menyatakan banding tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya. “Banding, pak hakim,” tukas Henry.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa yang sebelumnya menuntut terdakwa Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, sedangkan terhadap terdakwa Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama dua tahun.

Perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee. Namun faktanya, mereka baru resmi menikah baik secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

Selain kasus ini, Henry juga pernah terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.

Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.

Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.