Kemen PPPA Membangun Anak dengan Road Map Pengasuhan Berbasis Hak Anak
JAKARTA,Harnasnews.com – Inti dari pengasuhan anak adalah membangun kelekatan anak kepada orang tuanya dan membuat keterikatan para orang tua terhadap anak dengan berbasis hak anak. Anak sebagian besar hidup dengan orang tuanya, ada juga dengan keluarga pengganti dan sebagian juga hidup dalam pengasuhan alternatif baik pengasuhan sementara ataupun permanen.
Melihat kondisi lokasi anak berada tersebut, maka dikelompokkan menjadi 9 lokasi, yaitu di keluarga, keluarga pengganti, sekolah umum/keagamaan, sekolah berasrama/asrama anak, komunitas/lembaga masyarakat, panti anak, tempat penitipan sementara, layanan kesehatan, bahkan di unit penegak hukum.
Namun ternyata kondisi pengasuhan anak masih memprihatinkan. Menurut Data Susenas Tahun 2015 Provinsi dengan Balita mendapatkan Pola Pengasuhan yang Tidak Layak angkanya di bawah 10 persen, dan berdasarkan penelitian Yayasan Sayang Tunas Cilik Tahun 2005 ada sekitar 500 ribu anak berada di panti asuhan. Hal lain ditemukan juga antara lain dibuang, diadopsi/pengangkatan anak, terjebak dalam pekerja anak, menjadi korban kekerasan dan korban trafficking.
“Masih banyak anak mengalami pengasuhan yang tidak optimal dari para orang tua/para pengasuh yang seharusnya berkewajiban dan bertanggung jawab mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, menumbuhkembangkan bakat sesuai minat, mencegah perkawinan di usia anak, bahkan memberikan pendidikan karakter.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N. Rosalin pada 17 Mei 2019 di Jakarta.
“Diperlukan Road Map Pengasuhan Anak yang harus dibangun karena masih banyaknya kesenjangan yang terjadi. Road Map tersebut dimulai dari adanya bingkai nasional program dukungan pada keluarga dan parenting di beberapa kementerian/lembaga, termasuk cakupan program dan layanan yang meliputi 34 provinsi dan 517 kabupaten/kota, peningkatan kapasitas sumber daya terlatih, penerapan hukum terkait keterpisahan anak, pencabutan kuasa asuh, perebutan kuasa asuh, membangun regulasi operasional, penerapan sistem pengasuhan anak, membangun standar layanan pengasuhan di lembaga pengasuhan alternatif, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi,” ujar perwakilan dari Yayasan Sayang Tunas Cilik, Tata Sudrajat.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi menambahkan bahwa Kemen PPPA sebagai kementerian yang bertanggung jawab terhadap urusan perlindungan anak telah mendapatkan mandat pengasuhan anak sejak 2016. Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan 12 kementerian/lembaga terkait pengasuhan anak dan harus segera menyusun Road Map Pengasuhan Anak yang sinergi pelaksanaanya terintegrasi dengan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak, sehingga tertuang dalam program nasional di RPJMN 2020-2024 maupun RKP Tahunan.
“Ke depan, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan pengasuhan anak yang masih belum banyak diatur dalam regulasi nasional yang komprehensif dan terukur, baik dalam regulasi operasional setingkat menteri atau dalam Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak. Hal tersebut dilakukan demi mengantarkan anak Indonesia dijamin dalam pengasuhan yang optimal berbasis hak anak menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” tutup Lenny.(Red/Ed)