Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Direktur Jenderal (PKTN) Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Serang, Banten.
“Melalui kerja sama ini, para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” ujar Veri lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.
“Untuk itu kami mendorong Pemerintah Provinsi Banten menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Misalnya para mahasiswa yang well educated diharapkan menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang well informed,” lanjut Veri, dikabarkan dari antara.
Penandatanganan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama antara Kemendag dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia padaPuncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021.